Bupati Sintang Buka Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2025-2045

0
54

Sakapost, Sintang-
Bupati Sintang Jarot Winarno membuka pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, (3/11/2023).

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Sintang tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Riduansyah dan Akhmad Yani dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir sebagai peserta konsultasi publik adalah Non Government Organization, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.

Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan bahwa Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 jika sudah selesai nanti akan menjadi legacy dirinya kepada Kabupaten Sintang.

“Kita hari ini berkumpul untuk memberikan masukan dalam rangka kita menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045. Artinya ini akan menjadi pedoman untuk pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun yang akan datang, ”kata Bupati Sintang.

Calon Bupati Sintang mendatang wajib mempedomani RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini dalam penyusunan visi dan misi mereka. Semua calon Bupati Sintang harus memakai ini untuk menyusun program kerja mereka. Dan isi dari RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini tidak jauh dari sejahtera, maju dan berkelanjutan.

“Berkelanjutan menjadi kunci, yang artinya wajib memperhatikan masalah lingkungan. Kita sudah mengalami kemajuan dalam menjaga lingkungan dan hutan. Sudah banyak disahkan gupung dan hutan rimba di luar hutan. Saat ini sudah masuk lagi usulan 20 gupung dan rimba dari masyarakat desa untuk ditetapkan, kita juga terus menjaga sungai dan danau. Kemarin saya ikut lomba memancing di Sungai Kapuas, umpan saya, disenggol ikan pun tidak. Payah. Tangan saya sampai panas terkena matahari. Dan memang tidak mudah mendapatkan ikan di Sungai Kapuas. Sampai jackpot yang saya siapkan, tidak ada yang berhasil membawanya pulang, ” ujarnya.

Pihaknya berterima kasih ada banyak NGO yang membantu kita terus mendorong keberlanjutan ini. Konsultan dari Untan Pontianak juga yang datang ternyata orang asli Sintang untuk membantu Pemkab Sintang menyusun dokumen ini. Lingkungan ini harus kita jaga untuk persiapan menjadi ibukota provinsi nanti. Jalan dari Kapuas Hulu ke Ibu Kota Nusantara juga sedang dibangun, sehingga Sintang menjadi penyangga. PLBN di Sungai Kelik tahun depan mulai dibangun.

“Saya optimis kita akan meninggalkan legacy yang baik untuk Kabupaten Sintang karena kita mengusung keberlanjutan dan menjaga lingkungan. Saya percaya jika kita menjaga alam semesta, maka alam juga akan menjaga kita,” ulasnya.

Kurniawan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan suatu daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam menyusun kajian lingkungan ini, kita diwajibkan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka kita laksanakan forum konsultasi publik ini. Maksudnya memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan,” terang Kurniawan

Pihaknya menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk kita menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang ada rencana pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Kita ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Maka kajian lingkungan ini harus dimasukan kedalam rencana pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun ke depan.

Riduansyah dari dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak menjelaskan bahwa semua daerah memang wajib menyusun kajian lingkungan dan dimasukan ke dalam rencana pembangunan daerah.

“Ini untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan itu sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program. Siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, wajib mengacu kepada RPJPD ini. RPJPD ini juga wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang. Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini,”tutupnya.(Mulyadi/Rilis Prokopim)

Author: Mulyadi saka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here